Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap kurang tepat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik PNS.
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Lantik Pejabat Struktural & PPNS
- Korban Bertambah, Penyidik Polda Bengkulu Mulai Garap Kasus Arisan Online
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Workshop UPPG dan Pembangunan Budaya Anti Korupsi
Baca Juga
Mantan Menkeu era orde baru Fuad Bawazier menuturkan di era kepemimpinan Soeharto yang dikenal otoriter dan rawan korupsi, tidak ada kebijakan nyeleneh seperti ini.
"Dulu aja jamannya orde baru, ada yang punya (kebijakan) masih kaitannya dengan keluarga Cendana, pasti ribut,” kata Fuad melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Fuad menyayangkan, kebijakan kementerian keuangan saat ini malah menyengsarakan rakyat kecil. Pasalnya, pemerintah menikmati keringat rakyat kecil lewat pajak, kemudian menjadikan APBN untuk berfoya-foya.
“Lho kok malah ini, kita kan tahu yang punya-punya ini duitnya gimana, yang punya modal, itu saya anggap itu tidak cocok gitu lho,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut kurang tepat.
“Menurut saya sih enggak tepat itu, pertama ngapain itu dibikinin subsidi begitu ya,” tutup Fuad Bawazier.
- Kabar Duka Panggung Lawak Indonesia, Gogon Srimulat Meninggal Dunia
- 166 Penumpang KM Sinar Bangun Masih Dalam Pencarian
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Donor Darah