Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap kurang tepat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik PNS.
- Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Reses Ronny Tobing, Banyak Warga Kurang Mampu Usulkan Jadi Penerima Bansos
- Bengkulu Dari 19 Daerah Yang Ditegur Mendagri Karena Tahan Anggaran
Baca Juga
Mantan Menkeu era orde baru Fuad Bawazier menuturkan di era kepemimpinan Soeharto yang dikenal otoriter dan rawan korupsi, tidak ada kebijakan nyeleneh seperti ini.
"Dulu aja jamannya orde baru, ada yang punya (kebijakan) masih kaitannya dengan keluarga Cendana, pasti ribut,” kata Fuad melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Fuad menyayangkan, kebijakan kementerian keuangan saat ini malah menyengsarakan rakyat kecil. Pasalnya, pemerintah menikmati keringat rakyat kecil lewat pajak, kemudian menjadikan APBN untuk berfoya-foya.
“Lho kok malah ini, kita kan tahu yang punya-punya ini duitnya gimana, yang punya modal, itu saya anggap itu tidak cocok gitu lho,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut kurang tepat.
“Menurut saya sih enggak tepat itu, pertama ngapain itu dibikinin subsidi begitu ya,” tutup Fuad Bawazier.
- Warga Arab Saudi Dilarang Pelesiran ke Indonesia
- 86 Persen Fisik Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Sudah Rampung
- Komitmen Kemenkumham Bengkulu Memberikan Pelayanan Hukum dan HAM Untuk Masyarakat