Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021 lalu.
- Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan
Baca Juga
Disampaikan Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Intel Andi Setiawan, bahwa untuk kepentingan penyidikan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi termasuk pihak penyedia barang dan beberapa anggota DPRD termasuk Ansori yang mana saat ini tengah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Seluma.
"Iya, kalau Ansori kemaren kita panggil, sedangkan tadi yang kita panggil Andri Ady Simbolon dan Gibson Manalu," kata Kasi Intel, Kamis (27/7).
Penyidikan ini, kata Kasi Intel berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dalam LHP tersebut ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar pada kegiatan belanja barang dan jasa yang dianggap fiktif, transaksi tidak sesuai peruntukan dan transaksi yang tidak sebenarnya seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum rapat dan alat tulis kantor.
"Ketiganya dipanggil untuk dipintai keterangan terkait kegiatan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri
- Tokoh Muda NU: Yang Menuding Terorisme Direkayasa Ditangkap Saja
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK