Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYP) menjadi perkara prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak segan akan menindak jika ada keterlibatan pejabat lainnya.
- Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Kesehatan Bengkulu Gelar Aksi Damai
- Status Gunung Merapi Naik Waspada Level 2
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK
Baca Juga
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers kelembagaan bersama Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
"Jadi Kementan itu juga menjadi prioritas, kita tuntaskan, kalau ada keterlibatan pejabat lain ya kita tindak, tentu semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex kepada wartawan.
Alex memastikan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukan atas keputusan pimpinan, melainkan karena perbuatan para pihak tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi itu yang kemudian disampaikan oleh penyidik, penyelidik dan JPU KPK ke pimpinan, paparan, dan kalau ternyata itu cukup alat bukti, tentu tidak ada alasan lain bagi pimpinan untuk tidak menyetujui penetapan tersangka tersebut. Itu kami pastikan terkait penanganan penyelesaian-penyelesaian perkara yang dapat perhatian publik," pungkas Alex.
Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan, SYL ditetapkan bersama dua pejabat Kementan lainnya. SYL pun juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dua perkara korupsi lainnya di Kementan, yakni terkait pengadaan sapi, dan terkait Hortikultura.
- TPS Lapas Se-Kota Bengkulu Siap Sukseskan Pemilu 2024
- Fokal IMM Bengkulu Minta Polisi Bebaskan Andi Mahfuri
- Komitmen Kemenkumham Bengkulu Memberikan Pelayanan Hukum dan HAM Untuk Masyarakat