RMOLBengkulu.Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung patut diacungi jempol. Pasalnya, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.625 ekor burung tanpa dokumen pada Kamis (4/4) malam lalu.
- Diprotes, Harga Tiket Pesawat Turun Drastis
- Penggunaan Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia Dapat Izin BPOM
- Provinsi Bengkulu Berikan Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
RMOLBengkulu. Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung patut diacungi jempol. Pasalnya, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.625 ekor burung tanpa dokumen pada Kamis (4/4) malam lalu.
Bahkan, ribuan burung yang berhasil disita itu kemudian kemudian dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung, Sabtu (6/4).
Penyidik PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Heri Widodo mengatakan, penggagalan ini bermula dari kegiatan rutin patroli di Pelabuhan Bakauheni. Ribuan burung tersebut akan diangkut via darat menggunakan bus menuju Jakarta.
"Saat kami geledah ada 53 keranjang burung. Dan setelah kami periksa ternyata ada 1.625 ekor dari lima jenis burung. Lima jenis ini meliputi burung jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trucuk," jelasnya.
Penahanan bukan tanpa alasan, kata Heri, burung yang disita lantaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina. Itupun sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU 62/1992, pelaku bisa diancam tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan penembangan atas kepemilikan burung itu sendiri. Sebab, Petugas BKSDA Lampung Mukhlas mengakui bahwa burung yang disita bukan termasuk satwa dilindungi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi termasuk dilindungi," ujarnya.
Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain harus melengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.
"Sebelum keluarnya izin SATS-DN harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini mereka tidak memiliki izin SATS-DN," tandasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers
- Tidak Puas Sistem Zonasi, Puluhan Orang Tua Siswa Gerebek Disdik Kota Bandung
- Resmikan Sarana Prasarana UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Dorong Optimalisasi Kinerja Organisasi