Kandidat Calon Bupati Di Rejang Lebong Ditetapkan DPO?

RMOLBengkulu. Pasangan bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.


RMOLBengkulu. Pasangan bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status DPO itu beregister DPO/76/V11/2020/Reskrim atas tersangka Drs Syamsul Efendi MM dan DPO/77/V11/2020/Reskrim atas tersangka Hendra Wahyudiansyah SH.

Kuasa hukum SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polres Rejang Lebong terkait dengan penetapan DPO klien nya tersebut, status DPO itu sendiri diketahuinya dalam sidang kedua pra peradilan dalam agenda pembacaan eksepsi  di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup Kamis (30/7) kemarin.

"Sampai hari ini saya belum menerima suratnya terkait DPO, saya juga terkejut tahu dari eksepsi," kata Tarmizi disela jeda sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di PN Curup, Senin (3/8).

Penetapan status DPO itu menurut dia, seharusnya pihak kuasa hukum ataupun pihak keluarga diberi surat pemberitahuan, namun nyatanya hingga saat ini pihaknya maupun keluarga belum menerima surat tersebut.

"Berdasarkan sidang eksepsi, penetapan DPO itu mulai tertanggal 23 Juli kemarin, tetapi kami belum tahu karena belum lihat suratnya," bebernya.

Meski telah ditetapkan sebagai DPO, pihaknya tidak akan menanggapi hal tersebut, mengingat pihaknya tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres, jika memang surat itu disampaikan, maka baru akan mereka kaji, sehingga saat ini pihaknya menganggap penetapan DPO itu tidak ada.

"Prosedurnya kalau DPO itu disampaikan kepada kuasa hukum atau keluarga, tapi sampai hari ini saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah pernah terima surat itu," bebernya.

Sementara itu, terkait dengan penetapan status DPO terhadap kandidat calon bupati Rejang Lebong yang maju di jalur perseorangan tersebut, penyidik Polres Rejang Lebong belum dapat dimintai keterangan.

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tandatngan untuk dokumen syarat maju jalur perseorangan, penyidik Polres Rejang Lebong berupaya melakukan penjemputan paksa terdahap Syamsul dan Hendra setelah sebelumnya keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

Hanya saja saat dilakukan penjemputan pada 22 Juli 2020 lalu, keduanya tidak berada di tempat, hingga kemudian dalam sidang pra peradilan keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai DPO. [ogi]