RMOLBengkulu. Kendati tahapan kampanye terbuka Pemilu 2019 telah dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Namun, nyatanya belum ada tanda - tanda peserta pemilu yang akan melakukan kampanye terbuka di wilayah Lebong. Sehingga, waktu yang telah disediakan itu terkesan kurang diminati.
- Wah...!!!!! TPP ASN Terancam Dipotong Dan TKK Bisa Dirumahkan
- Ada Ribuan Kupon Dibagikan Ke Warga Untuk Belanja Paket Subsidi
- Non ASN Bengkulu Utara Dapat Bingkisan Lebaran
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kendati tahapan kampanye terbuka Pemilu 2019 telah dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Namun, nyatanya belum ada tanda - tanda peserta pemilu yang akan melakukan kampanye terbuka di wilayah Lebong. Sehingga, waktu yang telah disediakan itu terkesan kurang diminati.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jefriyanto mengatakan, hingga Kamis (28/3), pihaknya belum menerima surat tembusan baik tim kampanye, badan pemenangan paslon capres dan cawapres, parpol hingga calon perorangan (DPD) yang akan melakukan kampanye terbuka.
"Kampanye dimulai 24 Maret sampai 13 April. Mungkin karena masa kampanye masih panjang sehingga belum memanfaatkan kampanye terbuka sesuai jadwal," ungkapnya kepada RMOLBengkulu, Kamis (28/3) siang.
Sedianya, kata Jef, kampanye terbuka memang wajib disampaikan kepada kepolisian. Namun, surat tembusan seyogianya diberikan pula ke KPU dan Bawaslu. Untuk selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
- Catut Logo Dan Nama Menteri, Kuota CPNS 2018 Palsu Menyebar
- Selama PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433,775 Miliar
- Komitmen Tiga Pilar Jaga Situasi Kondusif