Kampanye Terbuka Terkesan Kurang Diminati

RMOLBengkulu. Kendati tahapan kampanye terbuka Pemilu 2019 telah dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Namun, nyatanya belum ada tanda - tanda peserta pemilu yang akan melakukan kampanye terbuka di wilayah Lebong. Sehingga, waktu yang telah disediakan itu terkesan kurang diminati.


RMOLBengkulu. Kendati tahapan kampanye terbuka Pemilu 2019 telah dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Namun, nyatanya belum ada tanda - tanda peserta pemilu yang akan melakukan kampanye terbuka di wilayah Lebong. Sehingga, waktu yang telah disediakan itu terkesan kurang diminati.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jefriyanto mengatakan, hingga Kamis (28/3), pihaknya belum menerima surat tembusan baik tim kampanye, badan pemenangan paslon capres dan cawapres, parpol hingga calon perorangan (DPD) yang akan melakukan kampanye terbuka.

"Kampanye dimulai 24 Maret sampai 13 April. Mungkin karena masa kampanye masih panjang sehingga belum memanfaatkan kampanye terbuka sesuai jadwal," ungkapnya kepada RMOLBengkulu, Kamis (28/3) siang.

Sedianya, kata Jef, kampanye terbuka memang wajib disampaikan kepada kepolisian. Namun, surat tembusan seyogianya diberikan pula ke KPU dan Bawaslu. Untuk selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Itupun sebagaimana diatur dalam PKPU RI Nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.


"Kalau izin ke kepolisian tetapi tembusan harus disampaikan ke kami (Bawaslu, red) hingga KPU juga dan itu sifatnya wajib," demikian Jef. [tmc]