RMOLBengkulu. Sidang gugatan Caleg PDIP Lesman Hawardi yang ditangani Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) telah menolak secara keseluruhan materi gugatan Lesman Hawardi. Melalui putusan sidang itu, niat Lesman mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari partai PDIP kandas.
- Massa Mengambang 20-30 Persen
- Gerindra: Tunggu Hitung Nyata, Bukan Hitung Cepat!
- Yusril Yakin Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bakal Sulit Dieksekusi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sidang gugatan Caleg PDIP Lesman Hawardi yang ditangani Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) telah menolak secara keseluruhan materi gugatan Lesman Hawardi. Melalui putusan sidang itu, niat Lesman mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari partai PDIP kandas.
Lesman Hawardi belum memberikan tanggapan perihal langkah hukum apa yang akan ditempuh pasca putusan tersebut.
Kita masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan Bawaslu tersebut. Nanti, jika ada kemungkinan mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akan dilakukan. Namun, harus dipelajari terlebih dahulu,†ujar Lesman Hawardi, Kamis (11/10).
Sementara itu, Ketua Bawaslu BS, Azes Digusti mengatakan sidang adjukasi yang digelar Bawaslu sudah berdasarkan penelitian materi gugatan pemohon serta alat bukti yang diajukan.
lanjut Azes, Bawaslu juga memperhatikan jawaban termohon dalam hal ini KPU BS yang mencoret nama Lesman Hawardi dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) BS I.
Selanjutnya, salinan putusan akan diberikan kepada pemohon dan termohon. Langkah hukum selanjutnya tergantung dengana pemohon, jika ingin melanjutkan ke PTTUN tentu akan siap dihadapi.
- Syarief Hasan: Pak Prabowo Siap Berpasangan Dengan AHY
- Tetap Yakin Linda-Mirza Unggul, Tim: Kita Tunggu Keputusan KPU
- Wabup & Plt Kadis BPBD Duduk Bersama Calon DPD RI Elisa Ermasari Diacara Pelantikan Kades