Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Surati Pemkab Minta Tegur PKS  Tidak Taat Aturan

Dokumen Surat DTPHP kepada dinas Perkebunan di Pemkab se-provinsi Bengkulu
Dokumen Surat DTPHP kepada dinas Perkebunan di Pemkab se-provinsi Bengkulu

Banyaknya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak mematuhi dan menjalankan perintah yang tertuang Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata kelola Kelapa sawit dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS).  Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten, yaitu dinas terkait untuk menegur PKS yang tidak taat akan aturan.


Permintaan Kadis TPHP itu, tertuang dalam surat bernomor B/500.6.14.3/85/DTPHP/2023, dengan keterangan sifat surat penting dan perihalnya yaitu surat teguran.

Surat tertanggal 7 Agustus 2023  itu, yang langsung ditandatangani oleh Plt. Kadis TPHP Rosnala Dewi, ditujukan kepada Kepala dinas yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu.

Dalam penjelasan isi surat diketahui menindak lanjuti hasil rapat satgas Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) bulan Agustus 2023. Dengan ini kami (DTPHP, red) memohon Bapak/ibu untuk dapat memberikan teguran kepada perusahaan yang berada di wilayah bapak/ibu yang mana tidak menyampaikan laporan kepada tim penetapan harga TBS, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.  Dan tidak mengindahkan atau melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan ketetapan harga.

Dimana wewenang pemberian sanksi sesuai aturan Permentan Nomor 1 tahun 2018, Bab VII tentang Sanksi, dapat dijelaskan di Pasal 19 ayat satu (1) berbunyi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 17 dikenakan sanksi tertulis. Ayat Dua (2) berbunyi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberika  2(dua) kali dalam tenggang waktu satu bula  dan ayat tiga (3) berbunyi apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan izin.