Kadis Dikbud Pastikan Belum Terima Surat Panggilan Ditreskrimum

Guntur/RMOLBengkulu
Guntur/RMOLBengkulu

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Guntur akhirnya angka bicara terkait kabar mangkirnya dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.


Ia menegaskan, hingga saat ini belum menerima surat panggilan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan atas dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di lingkungan Dikbud Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Tidak ada panggilan. Kalau memang ada panggilan kita akan datang," ujar Guntur kepada RMOLBengkulu, Selasa (28/9) siang.

Namun demikian, ia mengakui, pernah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terkait penyelidikan dugaan korupsi DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Lebong Bengkulu TA 2020 senilai Rp 18 miliar.

Proses penyidikan tersebut telah melalui beberapa tahapan diantara telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Seperti kepala sekolah dan beberapa pejabat wewenang di lingkungan Dikbud Lebong.

"Sampai sejauh ini tidak ada surat. Kalau Diskrimsus ada, dan kita sudah hadir," jelasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan, akan menghadiri jika panggilan Diskrimum diterima pihaknya. Tanpa perlu dijemput paksa oleh penyidik.

"Kalau untuk Diskrimum tidak ada," demikian Guntur.

Diketahui dugaan korupsi alokasi DAK Rp 18 Miliar itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah, yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.