Kades Terlibat Politik Praktis Bisa Kena Pidana

Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muba mengingatkan agar para kepala desa (kades) tidak terlibat dalam politik praktis pada pilkada serentak, sebab jika terbukti ada sanksi berlaku bagi kades yang terlibat politik praktis.


Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muba mengingatkan agar para kepala desa (kades) tidak terlibat dalam politik praktis pada pilkada serentak, sebab jika terbukti ada sanksi berlaku bagi kades yang terlibat politik praktis.

"Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU,"kata Ketua Panwaslu Muba Dodi Safari kepada RMOLSumsel, Sabtu (24/3). dikutip Kantor Berita RMOL Sumsel.

Ia menjelaskan, pada pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah," bebernya.

Lebih lanjut, Kades dan perangkat desa,  dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam UU Desa disebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada," terangnya.

Untuk batasan netralitas kades sendiri dijelaskan Dodi , yakni tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu padangan calon selama masa kampanye.

"Kades juga  tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat," pungkasnya. [ogi]