Kader NasDem Jadi Plt Gubernur Bengkulu, 3 Bupati Bakal Dijabat Pjs

RMOLBengkulu. Setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah resmi ditetapka oleh KPU sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tanggal 23 September 2020, maka pada waktu masa kampanye hingga 5 Desember Calon kepala daerah incumbent harus cuti diluar tanggung jawab negara.


RMOLBengkulu. Setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah resmi ditetapka oleh KPU sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tanggal 23 September 2020, maka pada waktu masa kampanye hingga 5 Desember Calon kepala daerah incumbent harus cuti diluar tanggung jawab negara.

Karena Wakil gubernur bengkulu tidak maju maka yang jadi Plt gubernur  otomatis Dedy Ermansyah yang diketahui kader NasDem.

"Karena wakil gubernur tidak maju Pilkada maka otomatis wakilnya jadi Plt," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, Kamis (11/9).

Kemudian lanjut Darlin, kalau Bupati dan wakilnya maju semua dalam Pilkada maka bupati dijabat Pjs oleh pejabat Provinsi Bengkulu.

"Misal di Kabupaten Bengkulu Utara Bupati dan wakilnya ikut Pilkada semua maka bupati dijabat Pjs dari Pemerintah provinsi," jelas Darlin.

Darlin juga menaymapaikan semua fasilitas yang melekat selama ini kepada incumbent tidak boleh digunakan, seperti mobil dinas, rumah dinas dan lain-lain.

"Dalam bentuk apapun tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kalau itu dilakukan maka akan jadi temuan dalam Pilkada," ucap Darlin.

Diketahui 3 Kabupaten yang bakal diisi Pjs oleh Pejabat Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan. [ogi]