Kabar Bahagia, Tunjangan Profesi Guru Mulai Diproses Minggu Depan

Plt Kadis Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar/RMOLBengkulu
Plt Kadis Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar/RMOLBengkulu

Para guru dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sepertinya sudah bisa tersenyum lega. Pasalnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) mereka tahun 2023 ini akan mulai diproses minggu depan, Senin (8/5).


TPG ini diberikan kepada guru bersertifikat, baik PNS maupun non-PNS, namun besarannya berbeda. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Komar didampingi Plt Kabid Pendidikan Habibi mengutarakan, bahwa hingga saat ini proses pencairan belum bisa dilakukan karena ada sekitar 50 data Guru dan tenaga kependidikan (GTK) belum valid.

"Senin (8/5) depan kita proses, karena masih ada guru yang belum valid info GTK-nya," ujar Habibi,  Minggu (30/4).

Dia mengakui, proses pencairan sudah bisa dilakukan karena sudah ditransfer pemerintah pusat. Akan tetapi, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan.

"Ya Senin (minggu depan) baru kita proses SK dirjen nya," bebernya.

Habibi mengaku belum tahu persih berapa total dana TPG triwulan pertama tahun ini. Itupun karena total pagu dan penerima belum muncul dalam aplikasi SIM Tunjangan (SIM-Tun) Kemendikbud Lebong.

Namun demikian, lanjut Habibi, jika mengacu tahun 2022 lalu anggaran TPG triwulan pertama mencapai Rp 6,4 miliar bagi sekitar 542 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dikbud Lebong.

"Kemungkinan pencairannya sekitar akhir Mei karena kita nunggu SK dirjennya terbit dulu," demikian Habibi.