Kabar Bahagia, DD Dan ADD Tahap Pertama Sudah Bisa Diajukan

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Seluruh kades beserta perangkat desa di Kabupaten Lebong, kini bisa bernafas lega. Sebab, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran (TA) 2024 sudah bisa diamprah alias diajukan masing-masing desa.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, surat edaran dengan nomor 140/33/PMS-02/I/2024 perihal Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2024 sudah disampaikan kepada seluruh camat se-kabupaten Lebong.

Itupun berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 64 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong TA 2024 dan Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Lebong.

"Ya desa sudah bisa ajukan proses pencairan," kata Reko, kepada wartawan, Kamis (18/1).

Ia juga mengimbau kepada seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk segera mengajukan DD dan ADD tahap pertama ke Dinas PMD. "Semakin cepat semakin baik. Maka proses percepatan pembangunan desa dapat segera direalisasikan," tandasnya.

Adapun persyaratan kepala desa agar segera mempersiapkan persyarakat umum penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap I tahun 2024 sebagai berikut: