Jual Anak Kandung Ke Pria Hidung Belang, Ibu 43 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan rilis keberhasilannya ungkap seorang ibu berinisial Ti alias Me (42), warga Jalan Datuk Ma’rus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, Bengkulu diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang untuk dijadikan sebagai pemuas hasrat.


Tersangka TI yang berstatus PNS dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan itu saat ini telah diciduk Polisi karena perbuatannya tersebut.

Tersangka TI dijerat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Ti pun telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK dalam Release yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP SARMADI  mengatakan, Ti ditangkap pada Rabu (21/6) dini hari saat sedang berada di rumahnya.

Penangkapan Ti berawal dari informasi masyarakat kalau rumah Ti sering dijadikan tempat prostitusi dan anak kandungnya dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Polisi pun langsung merespon informasi yang disampaikan oleh masyarakat.Dari penangkapan Ti, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp250 ribu, satu lembar handuk, satu bantal, satu celana pendek, dan satu unit HP merk Vivo.

”Kami menduga prostitusi yang dilakukan Ti sudah lama, anak kandungnya dijadikan sebagai PSK,” ujar Kapolres.