RMOLBengkulu. Setelah merampungkan pembahasan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemarin. Pihak eksekutif dan legislatif kembali menggelar rapat kerja bersama membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD), Selasa (26/6) di ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara.
- Susilawati Serahkan Berkas Pencalonan Legislatif Nasdem Rejang Lebong
- Duit Rp 500 Juta Dan Tanda Terima Jadi Bukti Suap Eni Saragih
- Beredar Kabar Anggota DPR Ditangkap KPK Di Rumah Idrus Marham
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah merampungkan pembahasan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemarin. Pihak eksekutif dan legislatif kembali menggelar rapat kerja bersama membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD), Selasa (26/6) di ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara.
Dalam hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Harmedi Rian, berharap Raperda tersebut dapat benar-benar dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dan dalam penerapannya juga tidak tebang pilih.
Tetapi, salah satu indikator penerapannya tentu diimbangi dengan landasan hukum. Salah satu indikatornya mengedepankan terlebih dahulu untuk masyarakat yang tinggal di pemukiman padat penduduk seperti wilayah Kecamatan Argamakmur dan Ketahun.
"Bukan mengecilkan kecamatan lainnya, tetapi saya harap Raperda tersebut nantinya dapat benar-benar memikirkan secara keseluruhan 19 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara," ungkap legislator PKPI dalam rapat bersama dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Slamet Waluyo Sucipto.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara, Heru Susanto, merespon positif atas saran tersebut agar Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi produk hukum yang berkualitas.
Dijelaskannya, dua tahun terakhir sedikitnya ada 11 titik telah dibangun IPAL Komunal. Jika disetujui DPRD Bengkulu Utara, tidak menutup kemungkinan seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibangun infrastruktur serupa, seperti IPLT demi menjaga kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas air.
Dari payung hukum itu pula, tidak hanya APBD, sumber anggaran dapat diperoleh dari Dana Alokasi Khusus, Kementerian PUPR RI.
"Pengelolaan limbah domestik ini berupa limbah rumah tangga, rumah makan, perniagaan, perkantoran, pemukiman dan penginapan. Sedangkan IPAL Komunal yang sebelumnya dibangun akan di bentuk UPTD-nya," pungkas Heru. [nat]
- PDIP Tetap Syaratkan Capres untuk Berkoalisi
- Kadernya Ditetapkan Sebagai DPO, PDIP Keberatan
- Hadapi Pemilu 2024, PDIP Gelar Rakernas 21-23 Juni