RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur sudah mulai akan mempersiapkan proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Pasalnya Kabupaten Kaur salah satu Kabupaten yang akan menggelar Pemilihan kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati serentak. Bahkan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang program, jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota sudah ditetapkan tahapanya.
- Selama PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433,775 Miliar
- Cerita Pencarian Osama Bin Laden, Tertangkap Usai Temuan Jemuran Pakaian
- Manajemen PDAM Harus Dirombak Total
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur sudah mulai akan mempersiapkan proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Pasalnya Kabupaten Kaur salah satu Kabupaten yang akan menggelar Pemilihan kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati serentak. Bahkan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang program, jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota sudah ditetapkan tahapanya.
Komisioner KPU Kaur, Irpanadi mengatakan, bahwa tahapan awal terkait anggaran. Dimana KPU Kaur sudah mengajukan usulan ke pemda Rp 32 miliar. Dari anggaran tersebut sesuai Permendagri No 54 bahwa anggaran yang sudah harus disiapkan di pencairan tahap awal 40 persen dan tahap kedua 50 persen serta tahap ke tiga 10 persen. Anggaran itu dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang paling lambat ditandatangani 1 Oktober mendatang ini.
"Untuk tahapan selanjutnya, perekrutan penyelenggara adhoc pilkada. Yakni Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 192 Desa dan 3 Kelurahan. Pelaksanaanya dilakukan rekrutmen pada awal Januari 2020," ujar Irpanadi yang juga mantan jurnalis ini, Rabu (28/8).
Dikatakanya, bahwa untuk masa jabatan PPK hanya 10 bulan dan PPS 9 bulan. Persyaratanya nanti akan disesuaikan dengan ketentuan. Pastinya sudah tidak boleh dua periode menjadi penyelenggara. Kemudian memiliki kemampuan dibidang kepemiluan dan memiliki integritas. Setelah itu untuk tahapan pendaftaran calon akan diawali dengan penetapan syarat calon perseorangan. Pelaksanaanya dilakukan pada 26 Oktober 2019 ini. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dilakukan 16-18 Juni serta ditetapkan pada 8 Juli.
"Dalam waktu dekat ini tahapan penetapan syarat calon independen. Dimana bahwa 6,5 persen dari jumlah penduduk merupakan syarat dukungan KTP. Sedangkan yang jalur partai minimal mendapatkan dukungan 5 kursi di DPRD Kaur. Untuk dasar hukumnya masih mengacu kepada UU No 1 tahun 2015 yang sudah diperbaharui UU NO 8 Tahun 2015 serta diperbaharui lagi UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," terangnya.
Kemudian lanjut Irpanadi, dalam tahapan Pilkada ini masa kampanye hanya 71 hari. Yakni mulai 11 Juli - 19 September. Baik kampanye terbuka, dimedia, serta pemasangan APK. Untuk tahapan sosialisasi ke masyarakat nantinya akan.dimulai pada November.
- Kuartal II 2021, Pertumbuhan Kredit BTN Lampaui Rata-rata Perbankan
- Gagal Ikut Nyaleg, Kasmi Jadi Camat
- Ternyata Ada 14 TKA Baru Di PT BTL, Totalnya Jadi 56 TKA