RMOLBengkulu. Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lebong, untuk lebih ekstra hati - hati.
- Kebutuhan Rumah Tinggi, Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2BT
- Listrik Padam, PLN Sampaikan Permohonan Maaf
- Moment Lebaran Bisa Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
Baca Juga
RMOLBengkulu. Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lebong, untuk lebih ekstra hati - hati.
Pasalnya, jika ingin terlibat kampanye di hari kerja harus mengajukan cuti. Cuti ini dimaksud agar tidak menggunakan fasilitas negara pada tahapan kampanye, dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, mengaku, para pejabat negara bisa ikut terlibat kampanye dengan mengajukan cuti terlebih dahulu. Hal itu sebagaima diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang tentang Kampanye Pemilu.
"Mereka bisa ikut kampanye tanpa harus cuti, tapi saat libur atau diluar hari kerja," ujar Jef dibincangi RMOLBengkulu, Kamis (17/1) siang.
Dia juga mengingatkan, kepada seluruh incumbent atau anggota DPRD Lebong yang juga sebagai peserta pemilu tahun 2019 ini. Agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. "Jangan saja membawa kendaraan dinas maupun fasilitas negara apapun," tambah Jef.
Apabila ditemukan atau dibuktikan seseorang bahwa pejabat menggunakan fasilitas negara. Maka, ada sanksinya berupa administratif ataupun pidana.
"Surat himbauan sudah kita layangkan kepada seluruh peserta pemilu 2019. Saya rasa aturannya sudah jelas," demikian Jef. [ogi]
- Pemda Segera Anggarkan Pembukaan Jalan Lebong Tandai
- Kasus Pembunuhan Pasutri, Terdakwa dan JPU Banding
- Rohidin: Bekerja Profesional, ULP Jangan Takut Jika Ada Intervensi