RMOLBengkulu. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur, kemaren Rabu (17/7) Kejari menggeledah rumah Kades Papahan AS (42), Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Fasilitasi Kebutuhan Perbankan Saat PPKM Darurat, BTN Optimalkan Layanan Digital Banking
- Pelayanan Kesehatan Buka 24 Jam H-7 Hingga H+7 Idul Fitri
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur, kemaren Rabu (17/7) Kejari menggeledah rumah Kades Papahan AS (42), Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Tujuan tim dari Kejari Kaur mengeldah rumah AS (42) untuk mencari barang bukti tentang penggelapan Dana Desa (DD) pembangunan sumur bor.
Baca : Diduga Korupsi DD Rp 200 Juta, Oknum Kades Di Kaur Ditahan
"Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti pendukung lainnya, terkait dengan pembangunan sumur bor dan tower tahun anggaran 2018 yang sama sekali tidak dikerjakan," jelas Ketua Tim Kasi pidsus Kejari Kaur, Alman Noveri, Rabu (17/7).
Hasil dari penggeledahan tersebut Tim Kejari berhasil mengamankan Dokumen yang di ambil itu berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2018. [ogi]
- Kuartal II 2021, Pertumbuhan Kredit BTN Lampaui Rata-rata Perbankan
- Muzakir: ASN Bengkulu Tengah Harus Disiplin Kerja
- Jelang Lebaran, Masih Banyak Jalan Berlubang