Inul Berhasil Melawan Pelaku Saat Dirinya Hendak Diperkosa

RMOLBengkulu. Korban dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur menyambangi Mapolsek Rimbo Pengadang melaporkan tindak kejahatan yang terjadi kepadanya, Sabtu (13/4) malam sekira pukul 19.00 WIB.


RMOLBengkulu. Korban dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur menyambangi Mapolsek Rimbo Pengadang melaporkan tindak kejahatan yang terjadi kepadanya, Sabtu (13/4) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Bocah 13 tahun ini bernama Inul (nama samaran) berhasil kabur dari lokasi penyekapannya di sebuah pondok milik keluarga korban di Kecamatan Topos.

Peristiwa ini terjadi Sabtu (13/4) sekira pukul 14.00 WIB. Inul nyaris saja diperkosa oleh pelaku bernama Dn (39) warga Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku awalnya dengan modus meminta air kepada korban yang pada saat itu sedang beristirahat di sebuah pondok yang kebetulan berhadapan dengan pondok milik pelaku.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPDA Suroso Risdianto mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Rimbo Pengadang.

Kejadian berawal saat korban tengah istirahat di sebuah pondok milik bibinya sehabis memetik kopi yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku awalnya mendatangi korban untuk meminta air minum. Tapi, saat itu korban malah didorong pelaku sampai terjatuh dalam kondisi terbaring," ujar Suroso kepada RMOLBengkulu, Senin (15/4) siang.



Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui sempat menyentuh dada korban sekaligus menyentuh bagian sensitif korban. Beruntung saat itu korban melakukan perlawanan dan akhirnya bisa melarikan diri.

"Saat korban ingin melarikan diri pelaku menarik celana korban sehingga korban terjatuh dan terdapat luka lecet dibetis kaki sebelah kiri," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, petugas dalam hal ini telah mendatangi tempat kejadian perkara (TPK). Termasuk meminta keterangan korban dan pelaku. Bahkan, atas perlawanan yang dilakukan korban, pelaku diketahui belum dapat memenuni nafsu birahinya tersebut.

"Pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana laporan polisi nomor LP B.52 /IV /2019, tanggal 13 April 2019," demikian Suroso. [tmc]