RMOL. Pihak inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, terus berupaya melakukan penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2015 pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Diketahui, hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut beberapa diantaranya sudah ada yang mengembalikannya.
- Momentum Ramadhan IMM Bengkulu Gelar Pesantren Ramadhan
- Kisah Pilu Ali Ibrahim Lebaran Di Gubuk
- Diduga Langgar UU, DPRD Kaur Akan Panggil CV Marantika
Baca Juga
RMOL. Pihak inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, terus berupaya melakukan penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2015 pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Diketahui, hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut beberapa diantaranya sudah ada yang mengembalikannya.
Inspektur Inspektorat, Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Salam, kepada Rmol Bengkulu, Sabtu (4/6/2016) menjelaskan, pihaknya telah melakukan sidang Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hasilnya, instansi maupun kontraktor potensi melakukan kerugian daerah, dengan pemberian limit waktu telah mengembalikan kedugian daerah yang dimaksud.
"Sidang MP TGR itu tetap kita lakukan, dengan terlebih dahulu menyurati mereka yang potensi menimbulkan kerugian daerah dari hasil laporan BPK. Sampai saat ini, diantara mereka sudah mengembalikan kerugian daerah itu," jelasnya.
Abdul Salam juga mengaku, untuk rincian pihak mana saja yang telah melakukan pengembalian kerugian daerah ia lupa, namun diyakinkannya bahwa secara bertahap beberapa diantara hasil laporan BPK itu telah memenuhi kewajibannya.
"DPRD Bengkulu Utara sudah mengembalikan, instansi dan perorangan mana saja saya kroscek lagi, nanti saya salah jawab," ungkapnya. [CW10]
- Peserta Suluk Rejang Lebong Yang Meninggal Jadi 3 Orang
- Ikut Lelang Jabatan Bengkulu Utara Bukan Berarti Tergiur TPP, Tapi...
- Bupati Benteng Fokus Program Unggulan Infrastruktur