Sebanyak 16 dokter spesialis RSUD Hasanuddin Damrah Manna Bengkulu Selatan (BS), datangi DPRD setempat, Senin (19/12) menyampaikan keluhan uang insentif Covid-19 mereka sejak Juni 2020 sampai sekarang belum dibayarkan pihak rumah sakit.
- Bupati: Sampah Persoalan Klasik Yang Harus Dihadapi Bersama
- Asyik... Tiap Warga Sungai Gerong Terima Masker Hingga 1 Botol Handnitiser
- Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Dan Desa Segera Dibentuk
Baca Juga
Para dokter mengaku, selama melakukan perawatan terhadap pasien covid-19 jasa mereka tidak pernah diberikan hak oleh pihak manajemen. Bahkan, santunan untuk salah satu nakes yang meninggal dunia kala itu juga belum diberikan.
"Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibahas bersama pihak manajemen namun, tidak pernah disikapi. Kami hanya mempertanyakan hak hak kami tidak lebih, karena ini menyangkut kesejahteraan kami," kata ketua Ade Ismunandar salah satu dokter kepada awak media.
Ade Ismunandar salah satu dokter saat menyampaikan permasalahan ke DPRD
Tidak hanya itu, berbagai permasalahan juga terjadi. Seperti insentif dokter tahun 2022 belum diterima sebanyak 3 bulan. Hal itu juga disampaikan kepada Komisi lll DPRD.
"Untuk jasa pelayanan pasien covid-19 memang dari awal penanganan pada tahun 2020 hingga sekarang sama sekali belum ada jasa yang kami terima. Kami harap masalah ini dapat segera diselesaikan jika tidak menemui titik terang nantinya, masalah ini akan kami bawa ke Kemenkes," ujar Ade Ismunandar.
Ketua Komisi lll DPRD BS Dodi Martian mengaku, akan segera melakukan penelusuran terkait permasalahan yang dialami para dokter. Sebab pihaknya tak ingin masalah tersebut dapat menjadi preseden buruk dikemudian hari.
"Dana yang dari Kemenkes saya dengar sudah masuk, kenapa jasa covid-19 dokter tidak diberikan dan ini harus kita singkap ada apa ini,? Hak dokter harus diberikan," tegas Dodi.
Terkait pembayaran jasa pelayanan pasien covid-19. Para dokter dan perawat yang tergabung di tim penanganan pasien covid-19 belum pernah menerima uang jasa pelayanan sejak wabah terjadi.
Padahal anggaran untuk jasa pelayanan pasien covid-19 sudah disiapkan. Bahkan dari informasi beredar, anggaran untuk jasa pelayanan covid-19 dan biaya lainnya selama penanganan di BS sebesar Rp 18,3 miliar sudah cair dari Kemenkes.
"Kalaupun ada regulasinya kenapa didaerah lain bisa dibayar, ada apa dengan BS apakah uangnya masih ada atau tidak. Untuk itu, nanti kita akan telusuri bersama Stakeholder yang ada," tutup Dodi.
- Surat Permohononan Rekomendasi Pembentukan UPTD BLK Sudah Masuk Provinsi
- 2021 Tanpa Pengadaan Kendaraan Dinas
- Pembukaan Obyek Wisata Lebong Tunggu SE Bupati