RMOLBengkulu. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2014-2019 segera berakhir. Diperkirakan masa tugasnya tinggal kurang lebih dua bulan lagi atau hingga Agustus 2019 mendatang.
- Non ASN Bengkulu Utara Dapat Bingkisan Lebaran
- Festival Budaya Meriahkan HUT Curup 138
- Cerita Pencarian Osama Bin Laden, Tertangkap Usai Temuan Jemuran Pakaian
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2014-2019 segera berakhir. Diperkirakan masa tugasnya tinggal kurang lebih dua bulan lagi atau hingga Agustus 2019 mendatang.
Sebagai bentuk pengabdian tiap-tiap anggota dewan akan mendapatkan tunjangan purna bakti, dengan besaran disesuaikan tugas masing-masing.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi atau gaji pokok.
Diketahui, besaran dana purna bakti ini ada sedikit perbedaan antara pimpinan dan anggota. Seperti untuk jabatan ketua DPRD uang representasi sebesar Rp 10.710.000, berarti uang purna bakti 6 x Rp 10.710.000 yakni sebesar Rp 64.260.000. Kemudian untuk jabatan wakil Ketua dengan gaji pokok Rp.8.568.000 maka dikalikan enam bulan menjadi Rp 51.408.000.
Selanjutnya untuk anggota DPRD Lebong dengan gaji pokok sebesar Rp 8.032.500 dikalikan enam bulan, berarti dana purna bakti DPRD bagi anggota senilai Rp 48.195.000.
Sedangkan, bagi anggota DPRD Lebong Pergantian Antar Waktu (PAW) akan ada penghitungan khusus dengan masa kerjanya, yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Lebong.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Lebong, Supriono yang dikonfirmasi, Selasa (2/7), membenarkan bahwa anggota DPRD Lebong periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa jabatan akhir Agustus 2019, akan mendapat dana purna bakti. Pemberian tunjangan purna bakti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017.
"Pemberian dana purna bakti enam bulan gaji pokok ini berlaku seluruh Indonesia," ungkap Supriono.
Mengenai besaran dana purna bakti, lanjut Supriono, sesuai aturan memang besarannya enam kali uang gaji pokok yang selama ini diterima anggota dewan Dana purna bakti ini memang disiapkan dalam APBD 2019 dan akan diberikan setelah masa jabatan anggota dewan berakhir.
"Anggaran sudah ada. Untuk pemberian masih direncanakan, biar tidak menyalahi aturan. Tapi, sesuai ketentuan begitu masa jabatan berakhir sudah bisa diberikan,†kata Supriono.
Ditambahkan Supriono, selanjutnya mengenai rencana pelantikan anggota DPRD Lebong baru periode 2019-2024, dirinya menyebut masih menunggu hasil pleno dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
- Lebaran, PDAM Terima Pesanan Air Bersih Rp 200 Ribu Per Tangki
- Non ASN Bengkulu Utara Dapat Bingkisan Lebaran
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi