RMOLBengkulu. Tindakan Israel porak porandakan permukiman Palestina di Tepi Barat pada hari Senin (22/7) lalu sudah di luar batas. Bahkan, tindakan itu menuai kecaman dari DPR.
- KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, TNI Hingga Basarnas Diminta Optimalkan Pencarian
- Badan Pangan Nasional Akhirnya Terbentuk, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan
- LPP Bengkulu Persembahkan Karya Selektakuler, Gubernur Bengkulu Resmikan Pusat Edukasi & LPK Pasperlu Arunika
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tindakan Israel porak porandakan permukiman Palestina di Tepi Barat pada hari Senin (22/7) lalu sudah di luar batas. Bahkan, tindakan itu menuai kecaman dari DPR.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah yang kini menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bereaksi. Pemerintah diminta mendorong DK PBB memberi sanksi kepada Israel.
"Tindakan Israel melanggar Resolusi DK PBB 2334/2016. Bahkan ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), salah satu tindak kejahatan HAM berat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/7).
Sekretaris Fraksi PKS ini juga menyebut alasan Israel menghancurkan permukiman Palestina karena keamanan sebagai hal yang mengada-ada.
Sebaliknya, Sukamta memandang Israel sedang berdalih untuk memperluas wilayah permukiman ilegal Israel di Wilayah Otoritas Palestina.
"DK PBB perlu menekan pihak Israel untuk tidak lagi menggunakan senjata dan juga melakukan tindakan penghacuran permukiman Palestin,†tegasnya dilansir RMOL.id. [tmc]
- Ini Deretan 5 Pembantu Jokowi Yang Kekayaannya Naik Drastis saat Pandemi
- Tes Kesamaptaan CPNS, Kemenkumham Bengkulu Gandeng Brimob Bengkulu
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal