Ikuti Pembekalan, 142 Kades Diminta Tidak Menyimpang

Kasi Hukum Polres BS AKP Ahmad Khairuman mewakili Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon saat memberikan pembekalan hukum/ist
Kasi Hukum Polres BS AKP Ahmad Khairuman mewakili Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon saat memberikan pembekalan hukum/ist

Sebanyak 142 Kepala Desa (Kades) se - Bengkulu Selatan (BS) mengikuti kegiatan pembekalan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS di Gedung Pemuda Kota Manna, Senin (20/9).


Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada seluruh Kades yang baru dilantik Bupati BS Gusnan Mulyadi beberapa waktu lalu itu, agar lebih mengerti dan memahami tugas serta fungsi sebagai seorang pemimpin di tingkat desa agar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan.

Dalam kesempatan itu pula, seluruh Kades turut dibekali dengan materi masalah hukum agar nantinya para Kades saat menjalankan roda pemerintahan tidak menyimpang hingga bersangkutan dengan hukum yang berlaku.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon,  diwakili oleh Kasi Hukum AKP Ahmad Khairuman menuturkan, pembekalan hukum ini sangat penting, sebab dirinya tak ingin saat para Kades saat bertugas terjerat dengan kasus hukum, terlebih lagi kasus Korupsi. 

"Kepada seluruh Kades saya minta dapat menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggungjawab, gunakan anggaran sesuai aturan jangan sampai terjadi penyimpangan jika tidak ingin berurusan dengan pihak yang berwajib," sampai Ahmad saat ikut memberikan materi pembekalan kepada 142 Kades baru.

Selain itu, mantan Kapolsek Bengkulu Tengah (Benteng) ini meminta agar  penggunaan Dana Desa (DD) harus transparan kepada seluruh warganya agar pengalokasian anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak. Dengan begitu dapat terciptanya suasana desa yang lebih tentram tanpa ada rasa saling curiga satu sama lain.

"Gunakanlah anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat bukan dengan kebutuhan Kades. Ingat Dana Desa untuk masyarakat desa saya harap kedepan tidak ada Kades yang terjerat kasus hukum, bekerjalah dengan rasa tanggungjawab yang berpedoman dengan aturan," pungkasnya.