Horee, Gaji 14 ASN Cair Sebelum Lebaran

RMOLBengkulu. Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering sebut gaji ke-14 kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.


RMOLBengkulu. Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering sebut gaji ke-14 kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Dijelaskan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Kasimin saat dikonfirmasi Kamis (23/5) diruang kerjanya, sesuai dengan regulasi bahwa gaji 14 ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.

"Karena kita banyak cuti bersamanya, sehingga THR akan dibagikan 10 hari kerja menjelang hari raya, itu jatuh di sekitar tanggal 22 Mei, artinya tanggal 22 ini sudah bisa mulai proses, dan tanggal 23 sudah mulai bisa dibagikan," ujar Kasimin.

Ia juga menambahkan, saat ini tinggal menunggu Bupati untuk menandatangani Perda yang mengatur tentang THR ASN tersebut.

"Jika perda tersebut sudah ditandatangi oleh Bupati, kita bisa langsung proses untuk THR ASN," kata Kasimin.

Kendati demikian, Kasimin juga mengatakan, bisa saja ada beberapa OPD yang pengajuannya sedikit lama dikarena adanya pergantian pejabat di OPD tersebut.

Untuk diketahui, jumlah anggaran yang dibayarkan untuk THR ASN se-kabupaten Mukomuko tahun 2019 ini, yaitu sebanyak Rp 14,3 Miliar. [tmc]