RMOLBengkulu. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.
- Dandim Sampaikan Pesan Damai Atasi Teror
- Jalan Wilayah Perkantoran Pemda RL Bakal Diperlebar
- Kecelakaan Maut, Satu Pengendara Tewas
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Baik itu Honor Daerah (Honda) maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Marjohan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Itupun, karena THR bagi honorer tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 ini.
"Di APBD tidak ada anggaran untuk THR Honorer dan TKS," ungkapnya, Minggu (12/5).
Kendati demikian, Sekda mengatakan masih menunggu petunjuk bupati terkait THR honorer tersebut.
"Ya kita prinsipnya belum berani janjikan masalah THR ini. Kita tanya dulu ke Bupati menunggu petunjuk terkait hal-hal yang akan diambil (kebijakan, red) atau bagaimana nantinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan rapat sepanjang itu sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan," jelasnya.
Ditanya kapan untuk THR PNS disalurkan, Sekda mengatakan sebelum hari raya Idul fitri sesuai PP nomor 36 tahun 2019. "Ya kita mengikuti intruksi pusat sesuai PP nomor 36 tahun 2019 THR dibagikan sebelum lebaran," demikian Sekda. [tmc]
- Dua Incumbent KPU Kaur Gagal Administrasi
- Tidak Harmonis Dengan Wabup, Kabag Layanan Pengadaan Siap Dimutasi
- Nelayan Yang Diduga Tenggelam Di Kaur Ditemukan