RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kaur mencatat, hingga 11 September 2020, terdapat 13 temuan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
- Sopir Ngantuk, Di Kedurang Mobil Tabrak Tiang Listrik
- Komunitas Mobil Fortuner Bengkulu Santuni Anak Panti Asuhan
- Wabup Minta Penegak Hukum Usut Proses Lelang Rp 1,9 Miliar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kaur mencatat, hingga 11 September 2020, terdapat 13 temuan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
"Bawaslu sudah mendapatkan temuan sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran dengan rincian 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) 4 penyelenggara 1 perangkat desa" kata Anggota Bawaslu Natijo Elem kepada RMOLBengkulu, Jumat (11/9).
Dugaan pelanggaran ini terjadi hanya selama tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah, serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih.
Masih banyak tahapan pilkada yang belum dilaksanakan, sehingga ke depan potensi dugaan pelanggaran masih mungkin terjadi.
"Kita belum sampai pada tahapan kampanye, pungut hitung. Nah, ini harus menjadi kewaspadaan kita," ujar dia. [ogi]
- Pelayanan Kesehatan Buka 24 Jam H-7 Hingga H+7 Idul Fitri
- Enam Jabatan Eselon II Kosong Di Pemkab Lebong Segera Dilelang
- Polisi Geledah Kendaraan Curup-Lubuklinggau