Hasil Sidak, Disperindagkop-UKM Lebong Banyak Temukan Produk Kedaluwarsa

Tim Disperindag saat melakukan pengecekan produk di toko grosir/RMOLBengkulu
Tim Disperindag saat melakukan pengecekan produk di toko grosir/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko grosir di daerah itu. Sidak itu dimulai Rabu (12/10) kemarin hingga Kamis (13/10) ini.


Dalam sidak yang dilakukan di lima warung besar berbeda ini, Disperindag menemukan adanya barang berupa makanan dan minuman yang telah memasuki masa kedaluwarsa, kemasan rusak serta tidak tepat penempatannya.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Perindagkop-UKM Lebong melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto kepada wartawan, kemarin (12/10) siang.

"Ada ditemukan beberapa produk expired (kedaluwarsa). Produk itu kita pisahkan. Kita lakukan pembinaan ke pemilik toko untuk memisahkan jenis jualan makanan dari barang dagangan lain yang bisa mengkontaminasi seperti deterjen," ujar Arnaldi.

Menurutnya, produk temuan itu tidak disita. Namun, diminta untuk dilakukan retur atau ditukar kembali dengan agen. "Untuk yang tidak bisa diretur, pemilik toko menyatakan kesiapan memusnahkan barangnya dan tidak dijualbelikan," sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku, Sidak itu dilakukan sesuai amanat Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tujuannya sendiri untuk menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

"Dalam kegiatan ini dilakukan pembinaan kepada pelaku perdagangan atas kewajiban dalam memastikan kualitas dan mutu barang yang diperdagangkan," tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, para pemilik untuk memperhatikan standar mutu barang yang dijual. Mulai dari label PIRT, BPOM, produk halal, masa kedaluwarsa, serta kemasan agar tidak rusak.

"Kami mengimbau untuk masyarakat baik selaku konsumen dan pedagang untuk sama-sama meperhatikan mutu barang yang menjadi konsumsi. Mengingat kualitas tersebut berkaitan dengan kesehatan," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, ada beberapa toko-toko besar atau grosir yang disidak. Mulai dari wilayah Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Desa Daneu, Taba Baru.

Berikut sejumlah catatan Tim Disperindagkop-UKM Lebong terhadap produk expired: