Hasil Pansus Raperda RJU Disetujui Dan Dibahas Lebih Lanjut

RMOLBengkulu. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) akhirnya disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya.


RMOLBengkulu. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) akhirnya disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya.

Hasil tersebut disampaikan oleh juru bicara dari panitia khusus (pansus) retribusi jasa usaha yaitu Suimi Fales didepan pimpinan sidang beserta anggota dewan tamu undangan yang hadir pada rapat paripurna yang di gelar Senin (16/3).

Dikatakan Suimi Fales, pihaknya sudaj menyampaikan raperda perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi lebih lanjut.

"Berdasarkan Permendagri Nomor  80 Tahun 2015 tentang Pembentukam Produk hukum daerah Pasal 92 ayat (1) dan (2) selanjutnya Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha melalui sekertaris daerah Provinsi Bengkulu disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi" kata Suimi Fales saat menyampaikan hasil pansus.

Lebih lanjut, menurut undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Adapun unsur-unsur yang melekat dalam retribusi antar lain, pungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang, pungutannya dapat dipaksakan, pemungutannya dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah,  digunakan sebagai pengeluaran masyarakat umum dan yang terakhir imbalan dapat dirasakan langsung oleh wajib retribusi.

Sedangkan retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

1. pelayanan dengan menggunakan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau oleh pemerintahl daerah sepanjang belum.

2. pelayanan disediakan secara memadai oleh pihak swasta. adapun jenis retribusi jasa usaha yang diatur dalam peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yaitu  retribusi pemakaian kekayaan daerah.

3. retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa tanah/bangunan.

4.  retribusi pelayanan kepelabuhanan.

5. retribusi penjualan produksi usaha daerah. berkaitan dengan hal tersebut diatas dapat duraikan bahwa ada beberapa yang mendasari dilakukannya perubahan, yaitu  adanya objek retribusi jasa usaha yang baru, adanya beberapa objek retribusi jasa usaha yang sebelumnya terhapus melalui keputusan menteri dalam negeri nomor 905- 7731 tahun 2017 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah prpovinsi bengkulu tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, adanya objek retribusi jasa usaha yang akan dipihak ketigakan yaitu wisma atlet sawah lebar dan persada bung karno, sehingga harus dikeluarkan dari objek retribusi jasa usaha,  perlu dilakukannya harmonisasi aturan sesuai dengan kondisi yang ada sekarang terkait nomenklatur opd khususnya yang berkaitan dengan uptd yaitu dengan telah diundangkannya peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuanan perangkat daerah provinsi bengkulu, pembentukan unit pelaksana teknis daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur.

 Dengan demikian, perubahan kedua peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, panitia khusus telah merekomendasikan kepada gubernur diantaranya menekan bumd memanfaatkan aset daerah yag dipisahkan dari retribusi jasa usaha kepada pd. bimex untuk dimaksimalkan menjadi pendapatan asli daerah.

" Menarik kembali penggunaan pengelolaan lahan pantai panjang yang belum terikat kepada pihak ketiga sebagai aset daerah yang bisa dimanfaatkan untuk mningkatkan pendapatan asli daerah pemungut, mendorong menaikan target pemungutan retribusi jasa usaha yang belum opd retribusi jasa usaha untuk masuk dalam apbd tahun 2020 untuk dimasukan dalam apbdp ahun 2020, peningkatan pelayanan kepada objek-objek retribusi jasa usaha sebagai imbal balik dari pungutan reribusi jasa usaha oleh masyarakat," sambungnya.

Serta pengelolaan retribusi jasa usaha secara online dengan membuka gerai-gerai dan kanal pembayaran sebagai upaya pelayanan prima pemerintah daerah provinsi bengkulu.

Berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 92 ayat (1) �'an (2) selanjutnya raperda provinsi bengkulu tentang perubahan kedua peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha melalui sekretaris daerah Provinsi Bengkulu disampaikan kepada direktur jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri republik indonesia untuk dievaluasi.

"Demikian laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembahasan raperda perubahan kedua peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usahaini disetuju dan dapat dilanjutkan ketahapan berikutnya," tutup Suimi Fales. [adv]

Hasil Pansus Raperda RJU Disetujui Dan Dibahas Lebih Lanjut

Hasil Pansus Raperda RJU Disetujui Dan Dibahas Lebih Lanjut

Hasil Pansus Raperda RJU Disetujui Dan Dibahas Lebih Lanjut