Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim pun tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan.
- DPD Apresiasi Komitmen Qatar Lindungi TKI
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal
- Ini Kunci Sukses Kemenkumham Bengkulu Membangun ZI Menuju WBK & WBBM
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Senin sore (13/2).
Sebelum menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi diri terdakwa Sambo. Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Sambo ini sebanyak tujuh poin.
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat; akibat perbuatan terdakwa Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Kemudian, perbuatan terdakwa Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri; perbuatan terdakwa Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Lalu, perbuatan terdakwa Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat; dan terdakwa Sambo berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim.
- Hadir Di Rembuk Nasional Aktivis 98 Dibayar Rp 100 Ribu
- Reses Ronny Tobing, Banyak Warga Kurang Mampu Usulkan Jadi Penerima Bansos
- Ingat! Bercanda Soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun