Hadapi Nataru, Status Kasatpol PP Lebong Diputuskan Minggu Depan

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Marwah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lebong, tengah dipertaruhkan. Sebab, laporan warga Sukau Datang I Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, ke mapolres Lebong hingga saat ini statusnya belum kunjung ada kejelasan.


Alih-alih mengatakan, jika perkara yang melibatkan Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan itu bakal digelar perkara awal tahun 2023 atau minggu depan.

"Gelar perkara akan dilaksanakan pada awal tahun," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander kepada wartawan.

Menurutnya, gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan ini terhalang padatnya kegiatan pihak kepolisian Polres Lebong menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Maka gelar perkara dijadwalkan tahun depan," lanjut Alex.

Untuk diketahui, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.

Dia melaporkan pejabat aktif Pemkab Lebong, Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (11/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor Satpol PP Lebong.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini, diantaranya, Ratna Sari selaku pelapor, begitupun 4 saksi selaku pegawai pada Kantor Satpol PP yang berada di lokasi pada saat kejadian. Termasuk Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan selaku terlapor.

Alex menegaskan, akan tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satpol PP Lebong.

"Untuk perkara ini tetap berlanjut selama belum ada kesepakatan dan permohonan Restorasi Justice (RJ)," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo menegaskan tidak ada ruang untuk mediasi dengan kliennya. 

Menurutnya, tidak ada alasan lagi penyidik untuk menunda menaikkan status perkara tersebut. Sebab, sudah dua saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, menurutnya, keterangan para saksi itu sudah cukup untuk menaikkan statusnya.

"Sudah layak lah, kan minimal 2 alat bukti sudah cukup," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengaku, sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lebong. 

"Kalau statusnya tinggal gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," demikian Agung.