RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra, mengingatkan kepada semua kepala desa di Kabupaten Lebong, supaya menggunakan dana desa dan alokasi dana desa (ADD), sesuai ketentuan.
- Di Bengkulu, Banyak Napi Korupsi Dapat "Diskon" Hukuman
- Punya Potensi Besar, Pemerintah Dukung Ekspor Florikultura Dan Benih Sayuran
- Muzakir: ASN Bengkulu Tengah Harus Disiplin Kerja
Baca Juga
"Di Lebong ini ada 93 desa. Semua kita periksa, tapi tidak dalam satu tahun, karena keterbatasan tim pemeriksa," katanya, kemarin (30/7) siang.
Dia menyarankan agar tidak melakukan penyimpangan yang bisa merugikan keuangan desa.
"Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan kades itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar desa ini dapat menggunakan ADD dan DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan kerugiannya," sambung Jauhari.
Dia mengimbau, kepala desa se-Lebong diminta penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai skala prioritas.
"Ini penting untuk sebagai catatan. Lebih baik kita cegah di jauh hari dari pada nantinya menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. [tmc]
- Kajari: Indikasi Kerugian Negara Dua Kasus Korupsi Sangat Kuat
- Pengerjaan Proyek Di Desa Selika Dua Diduga Kurang Meyakinkan
- Penyandang Disabilitas Ikut Bimbingan Inkubasi