Gugatan PLTU Teluk Sepang, Nasib Masyarakat Bengkulu Ada Di Palu Hakim

RMOLBengkulu. Gugatan masyarakat dan aktivis lingkungan terkait dengan izin lingkungan perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sepang akan diputuskan hakim hari ini.


RMOLBengkulu. Gugatan masyarakat dan aktivis lingkungan terkait dengan izin lingkungan perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sepang akan diputuskan hakim hari ini.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya masyarakat, mahasiswa dan aktivis peduli lingkungan menggugat Gubernur Bengkulu dan lembaga pengelola dan penyelengga online single submission (OSS) dengan objek gugatan izin lingkungan atas nama PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) pada 2 November 2018 lalu.

Dalam gugatannya warga meminta PTUN membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Salah satu warga yang juga menggugat ke PTUN, Jalaluddin (76) sangat berharap keputusan bisa berpihak kepada masyarakat.

"Mari sama-sama berdoa semoga Allah mengabulkan doa kita selama ini. Kami minta kepada hakim untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Jalaluddin, Senin (16/12).

Ia pun mengajak seluruh masyarakat khususnya di Kelurahan Teluk Sepang dan warga Kota Bengkulu pada umumnya untuk terus mengawal proses persidangan gugatan di PTUN tersebut.

Dirinya menegaskan jika kali ini gugatan masyarakat kalah di PTUN, maka mereka tidak akan pernah berhenti menuntut keadilan hingga perusahaan yang dianggap perusak lingkungan tersebut benar-benar ditutup.

"Mari kita kawal hasil akhir dari perjuangan masyarakat selama ini. Kalah menang tidak jadi masalah, tapi kalau gugatan tidak dikabulkan maka kita tetap akan tempuh cara lain," tegasnya.

Para penggugat tidak pernah merasa dilibatkan dalam penyusunan AMDAL  dan tidak mengetahui sama sekali atas terbitnya izin lingkungan perusahaan tersebut. Terbitnya izin lingkungan telah menghilangkan hak-hak penggugat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan saran terkait dengan proyek tersebut.

Sidang putusan gugatan izin lingkungan PLTU Teluk Sepang diagendakan akan digelar di PTUN Bengkulu, Selasa (17/12) pukul 09.00 WIB. [ogi]