Ganti Kades Pemalsu Ijazah, Tunggu Rekomendasi Penyidik

RMOL. Pihak Kecamatan Curup Selatan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari penyidik Polres Rejang Lebong terkait kasus yang menjerat oknum Kades Turan Baru, Su (35) atas dugaan penggunaan ijazah palsu, sehingga keputusan terhadap pemberhentian sementara terhadap Su belum bisa dilakukan.


RMOL. Pihak Kecamatan Curup Selatan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari penyidik Polres Rejang Lebong terkait kasus yang menjerat oknum Kades Turan Baru, Su (35) atas dugaan penggunaan ijazah palsu, sehingga keputusan terhadap pemberhentian sementara terhadap Su belum bisa dilakukan.

Camat Curup Selatan, Lasmono mengatakan, meskipun Su telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik namun pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan untuk mengajukan rekomendasi penghentian sementara ke Dinas Sosial Pemberdayaan Desa, Rejang Lebong.

"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari penyidik, karena surat ini nantinya yang menjadi dasar kami untuk mengajukan penghentian sementara," ujar Lasmono kepada wartawan Senin (29/1/2018).

Surat resmi pemberitahuan dari penyidik itu nantinya akan menjadi dasar untuk membuat rekomendasi penghentian sementara, agar nantinya tidak terjadi permsalahan dikemudian hari, mengingat status yang disandang Su masih dapat berubah.

"Seumpama nanti kita buat surat rekomendasi, ternyata yang bersangkutan ditangguhkan tentunya akan repot kan, untuk itu kita tunggu dulu surat resminya," imbuhnya

Jika surat itu diterima, maka selanjutnya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades, jabatan Plt itu akan diberlakukan hingga ada ketetapan hukum bagi Su. Bila dalam persidangan Su divonis bersalah maka akan dilakukan penunjukkan Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang diisi oleh pejabat berstatus PNS.

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan anggaran kegiatan sendiri yakni pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), menurut Lasmono masih terus berjalan, mengingat dalam pelaksanaan kegiatan didesa terdapat tenaga teknis dan tenaga pendamping dari kecamatan. [nat/ard]