Fraksi-Fraksi DPRD Kaur Setujui 3 Raperda Jadi Perda

Foto/MC Kaur
Foto/MC Kaur

Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kaur atas 2 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kaur atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pesantren.


Acara dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kaur dihadiri oleh Bupati Kaur, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD,Sekretaris  KPUD, Direktur RSUD, Kabag Setda, perwakilan Instansi Vertikal, Camat dan para Undangan, Senin (11/12).

Rapat diawali dengan pembukaan yang menyebutkan bahwa DPRD yang menghadiri rapat Paripurna  berjumlah 14 orang, yang dimana belum memenuhi syarat untuk dimulainya rapat paripurna tersebut.

Setelah melewati proses dua kali skorsing, akhirnya rapat paripurna dapat dimulai.

Dilanjutkan dengan penyampaian keputusan akhir DPRD atas 2 Raperda Kabupaten Kaur 2023 yang diwakili oleh Firjan Eka Budi yang menyatakan setuju dengan raperda tersebut. 

Ia juga menyampaikan aspirasinya tentang pembangunan pada kantor lurah di Kaur Tengah agar direnovasi ataupun dibangun ulang.

“ Kami berharap kepada saudara Bupati ini menjadi catatan kedepannya supaya bangunan itu direnovasi atau dibangun ulang, berkaitan dengan Kecamatan Kaur Tengah berikut kantor lurahnya," ujar Firjan.

Setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Atas 2 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023 dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Kaur, H. Lismidianto, S.H.,M.H atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pesantren. 

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi raperda tentang pesantren, raperda inisiatif DPRD tersebut sesuai dengan visi Kabupaten kaur dalam rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, yaitu terwujudnya kabupaten yang bersih, sejahtera, energik dan religius," kata Bupati Kaur.

Rapat diakhir dengan penanda tanganan dengan menyatakan bahwa 3 Raperda resmi menjadi peraturan daerah.