Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Bengkulu Utara, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak dan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD BU, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara 2017.
- DPRD Benteng Gelar Hearing Soal Perda Zakat Belum Dijalankan
- Soal Agri Andalas, DPRD Benteng Terima Aspirasinya Masyarakat
- Paripurna Istimewa DPRD Rejang Lebong Peringatan HUT Curup 138 Tahun
Baca Juga
Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Bengkulu Utara, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak dan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD BU, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara 2017.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap memimpin sidang paripurna.
Hal tersebut, disampaikan dalam Sidang Parimurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi, Rabu (2/8).
Fraksi Partai Golkar menyampaikan kata akhir terhadap tiga Raperda yang diusulkan eksekutif.
Suasana Sidang Paripurna
Anggota DPRD Bengkulu Utara
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, 24 anggota DPRD Bengkulu Utara, dan FKPD Bengkulu Utara. [N14/Adv]
- Selamat menjalankan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1439 H
- Pendaftaran Ditutup, 1000 Lebih Pemburu Siap Beraksi di Kejurnas Berburu VEE SK 2023
- DPRD Provinsi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi 3 Raperda