Fraksi DPRD Bengkulu Utara Setujui Tiga Raperda

Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Bengkulu Utara, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak dan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD BU, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara 2017.


Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Bengkulu Utara, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak dan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD BU, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara 2017.


Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap memimpin sidang paripurna.

Hal tersebut, disampaikan dalam Sidang Parimurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi, Rabu (2/8).


Fraksi Partai Golkar menyampaikan kata akhir terhadap tiga Raperda yang diusulkan eksekutif.


                                                         Suasana Sidang Paripurna


                                            Anggota DPRD Bengkulu Utara

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, 24 anggota DPRD Bengkulu Utara, dan FKPD Bengkulu Utara. [N14/Adv]