Eks Napikor Dilarang Nyalon Di Pilkada 2020, Ini Jawaban Mendagri

RMOLBengkulu.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara terkait larangan eks napi korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.


RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara terkait larangan eks napi korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Dia menegaskan, bahwa persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Demikian disampaikan usai memenuhi undangan Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan negara, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Itu (urusan) KPU, persyaratannya ada di PKPU," ungkap Tjahjo.

Dia menyatakan, terkait larangan mantan napi korupsi ikut Pilkada, dia membuka peluang bagi masyarakata untuk memberikan masukan.

"Semua bisa memberikan masukan. Akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena akan menentukan kepala daerah. Bisa dia satu partai atau gabungan parpol, bisa dia independen," paparnya.

"Ya track record aturannya harus jelas. Harusnya diumumkan oleh siapa, oleh KPU yang menyelenggarakan, sama-sama nggak ada masalah," tandasnya dilansir RMOL.id.

Sebelumnya, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan melakukan perubahan terhadap PKPU. Dalam hal ini akan melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujarnya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). [tmc]



                    q