RMOLBengkulu.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara terkait larangan eks napi korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
- Buntut Wacana Presiden 3 Periode Berujung Dipolisikan
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo
- Didesak Akhiri Serangan Ke Gaza, Netanyahu Minta Waktu Dua Hingga Tiga Hari
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara terkait larangan eks napi korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Dia menegaskan, bahwa persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Demikian disampaikan usai memenuhi undangan Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan negara, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
"Itu (urusan) KPU, persyaratannya ada di PKPU," ungkap Tjahjo.
Dia menyatakan, terkait larangan mantan napi korupsi ikut Pilkada, dia membuka peluang bagi masyarakata untuk memberikan masukan.
"Semua bisa memberikan masukan. Akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena akan menentukan kepala daerah. Bisa dia satu partai atau gabungan parpol, bisa dia independen," paparnya.
"Ya track record aturannya harus jelas. Harusnya diumumkan oleh siapa, oleh KPU yang menyelenggarakan, sama-sama nggak ada masalah," tandasnya dilansir RMOL.id.
Sebelumnya, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan melakukan perubahan terhadap PKPU. Dalam hal ini akan melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujarnya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). [tmc]
q
- Hari Raya Idul Adha, Caleg PAN Bengkulu DPR RI Trisna Anggraini Berkurban Di Benteng
- Setelah Salat Id, Jokowi Open House Di Istana Bogor
- Rhoma Irama Gabung PAN? Zulkifli Hasan: Tunggu Tanggal Mainnya