Dua Tersangka Kasus Tambang Turut Dilimpahkan

RMOLBengkulu. Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Rejang Lebong turut melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Rejang Lebong turut melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Penyerahan berkas perkara berikut dua tersangka tersebut hampir bersamaan dengan pelimpahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan tahun 2010.
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan ke pihak Kejaksaan tersebut yakni MJ selaku pekerja tambang dan KA selaku pemilik tambang di kawasan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup yang sejatinya kawasan dilarang untuk kegiatan usaha pertambangan.

"Kedua berkas perkaranya terpisah, untuk sementara ini atas nama KA ini selaku pemilk tambang dan MJ ini bekerja dengan KA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama melalui Kasi Pidum, Eriyanto, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdianti, kepada awak media Kamis (23/5).

Kedua tersangka sendiri disebutkan Nurdianti, terjerat pasal Pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba.
Dibeberkan dia, pada tahun 2013 usaha tambang tersebut pernah diurus oleh yang bersangkutan, hanya saja izin usahanya tidak dikeluarkan oleh Pemkab Rejang Lebong karena wilayah tersebut bukan wilayah pertambangan.

Meski tidak memiliki izin, mereka tetap beroperasi melakukan aktifitas tambang pasir, hingga akhirnya usaha tersebut ditertibkan dan keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong.

"Dari keterangan saat penyerah terimaan berkas, bahwa tambang tersebut baru beroperasi 20 hari, barang bukti sendiri berupa satu unit kendaraan truck dan keternagan dari pihak tata ruang bahwa memang tidak boleh wilayah tersebut untuk lokasi pertambangan," demikian Nurdianti.

Usai dilimpahkan, saat ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Curup untuk kemusian menjalani proses persidangan. [ogi]