Ini 6 Temuan BPK, Rohidin: Akan Ditindaklanjuti Dalam Waktu 60 Hari

RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengucapkan rasa syukurnya atas keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di raih oleh pemerintah provinsi Bengkulu atas laporan keuangan pemerintah provinsi Bengkulu tahun 2018.


RMOLBengkulu.  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengucapkan rasa syukurnya atas keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang di raih oleh pemerintah provinsi Bengkulu atas laporan keuangan pemerintah provinsi Bengkulu tahun 2018.

"Tentu WTP ini menjadi indikasi bahwa sisitem pengelolaan keuangan kita sudah memenuhi standar-standar keuangan  pemerintah," kata Rohidin Mersyah,  Kamis (23/5) Kepada RMOLBengkulu.

Selain itu juga perlu saya sampaikan kepada OPD-OPD bahwa kita tidak boleh berhenti sampai disini karena realisasinya akan dirasakan masyarakat seperti adanya perubahan kinerja.

"Maka yang terpenting adalah kita genjot sistem akuntabilitas kinerja internal pemerintah agar program-program tersebut betul-betul mengarah dengan tujuan dapat mensejahterakan rakyat," sambung Rohidin.

Terkait adanya temuan dari BPK,  Pemerintah Provinsi Bengkulu diberi waktu selama 60 hari sesuai dengan amanat undang-undang yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

"Setiap temuan itu harus kita tindaklanjuti dalam waktu 60 hari dan terkait penantaan aset terutama lahan yang menyebar di Provinsi Bengkulu, mudah-mudahan akan lebih rapi dan akan lebih tertata lebih baik," tutup Rohidin.

Berikut  beberapa temuan BPK terkait sistem pengendalian intern dan permasalahan perundang-undangan :

1. Proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5,57 miliar dan belanja modal sebesar Rp. 11,37 miliar.

2. Penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Bengkulu belum memadai dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya sesuai dengan tindaklanjut.

3. Kawasan Pantai Panjang belum memiliki alas berupa hak pengelolahan atau HPL.

4. Pemberian jasa pelayanan pada rumah sakit kesehatan jiwa RSKJ Suprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 200 juta.

5. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 Opd terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp. 312,06 juta dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 20,44 juta.

6. Tujuh pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan sebelum dicairkan nya sebesar Rp. 852,68 juta serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp. 1,92 miliar. [ogi]