Dua Tahun Terakhir Program PIP Bantu Pelajar di Lebong

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat penyerahan bantuan PIP/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat penyerahan bantuan PIP/RMOLBengkulu

Dua tahun terakhir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih menyalurkan bantuan pendidikan atau yang disebut PIP. Sudah ada belasan ribu siswa terima dana PIP mulai jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Lebong.


Plt Kadis Dikbud Lebong, Elvian Komar melalui Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi mengatakan, sudah belasan ribu siswa menerima bantuan PIP dari pemerintah pusat berkat usulan Pemkab Lebong dan Aspirasi Anggota DPR RI Dapil Bengkulu, Dewi Coryati.

"Bantuan diserahkan langsung ke masing-masing siswa,” ujar Habibi, Senin (6/2) kepada RMOLBengkulu.

Dia menjelaskan, untuk data penerimaan sendiri ada dua klasifikasi. Pertama PIP reguler yang diurus Pemkab, terhitung pada tahun 2021 sebanyak 7.258 siswa penerima, dan naik pada tahun 2022 menjadi  7.776 siswa penerima.

Sedangkan, untuk PIP aspirasi Dewi Coryati pada tahun 2021 sebanyak 14.106 siswa penerima. Namun, pada tahun 2022 lalu menurun drastis menjadi 1.505 siswa.

Tak hanya itu, ada 19 orang siswa juga menerima beasiswa KIP 1 desa 1 sarjana pada tahun 2022 lalu.

"Jadi ada PIP untuk jenjang SD dan SMP, dan ada beasiswa KIP untuk 19 orang yang melaksanakan jenjang perguruan tinggi," bebernya.

Adanya program PIP Kemendikbud Ristek tersebut, menurutnya, sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan pendidikan di Lebong dengan memberikan bantuan pendidikan kepada seluruh peserta didik.

"Kita berharap bahwa bantuan Program Indonesia Pintar tersebut bisa tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.

Diketahui, besar bantuan tersebut bergantung pada jenjang pendidikan. Untuk sekolah dasar, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 450 ribu, sekolah menengah pertama sebesar Rp 750 ribu, dan jenjang sekolah menengah atas sebesar Rp 1 juta. Namun untuk mendapatkan bantuan PIP tersebut, peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).