Para Ahli Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat FH Unib Beri Edukasi Soal Bullying 

Tindakan bullying saat ini marak, beberapa aksi bullying terjadi di Kota Bengkulu salah satunya di kalangan anak-anak. Berangkat dari permasalahan itu, Tim PPM (Pengabdian Pada Masyarakat) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Bengkulu (Unib) yang terdiri dari Helda Rahmasari, Randy Pradityo, dan Stevri Iskandar melaksanakan Pengabdian mengenai “Edukasi Tentang Bullying Melalui Partisipasi Orang Tua Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak”.


Salah satu contoh bullying yang terjadi di Kota Begkulu, yaitu pada Januari 2023 lalu dimana terjadi kasus bullying atau perundungan disalah satu SMPN di Kota Bengkulu. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan antara sesama siswi di Bengkulu. 

Dalam video itu, terlihat salah satu siswi menjadi korban perundungan dan tindak kekerasan berupa tendangan. Para pelajar itu diketahui merupakan siswi dari salah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu. Bahkan pihak sekolah sendiri membenarkan dalam video itu merupakan siswi sekolah dari mereka. Setelah viral, pihak sekolah melakukan mediasi antara wali murid dan korban wali murid. 

Bertitik tolak dari peristiwa itu, sebagai salah satu upaya dalam pencegahan terjadinya tindakan bullying dilingkungan anak, maka tim PPM memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman anak-anak rumah singgah Al-Maun beserta orang tuanya. Dengan pelibatan orang tua dalam pencegahan tindakan bullying dikalangan anak-anak serta memberikan pemahaman mengenai akibat yang ditimbulkan dari tindakan bullying tersebut, kedepan diharapkan tidak terjadi tindakan bullying dan pemberian pemahaman ini sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap anak.

Tim PPM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen Bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yaitu Helda Rahmasari, Randy Pradityo, dan Stevri Iskandar telah melakukan kegiatan berupa sosialisasi dan penyuluhan mengenai tindakan bullying beserta dampaknya. Sasaran kegiatan, yaitu anak-anak Rumah Singgah AL-Ma’un Kota Bengkulu beserta orang tua dari anak-anak tersebut.

Anak-anak jalanan Kota Bengkulu yang terkoordinir di Rumah Singgah Al-Maun di bawah binaan Dinas Sosial Kota Bengkulu tidak terlepas dari tindakan bullying karena anak-anak tersebut berasal dari lingkungan yang heterogen dimana lokasi rumah singgahpun berada ditengah lingkungan masyarakat yang heterogen yang berasal dari kalangan pedagang, maupun ASN.

Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional dan psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Beberapa bentuk bullying yang sering terjadi yaitu: 1. Penindasan Fisik

2. Penindasan Verbal

3. Tindakan Pengucilan

4. Penindasan Dunia Maya

5. Penindasan Seksual

Tindakan bullying tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang wajar meskipun dilakukan oleh anak-anak. Anggapan yang sering terjadi dari orang tua mengganggap bahwa tindakan bullying itu sebagai tindakan yang biasa dilakukan oleh anak-anak dan wajar terjadi di usia anak.

Orang tua harus memahami bahwa tindakan bullying dapat memberikan dampak yang sangat besar tidak hanya terhadap korban, namun juga memberikan dampak terhadap pelaku, maupun anak yang menyaksikan tindakan bullying.

Faktor penyebab bullying antara lain :

1. Keluarga

2. Sekolah

3. Kelompok sebaya

4. Kondisi lingkungan social

5. Media (elektronik maupun cetak)

Beberapa dampak yang dapat terjadi akibat tindakan bullying yaitu:

1. Dampak yang dapat terjadi pada korban bullying antara lain.

a. Munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur (lihat grafik di atas). Masalah ini mungkin akan terbawa hingga dewasa.

b. Keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot (lihat grafik di atas).

c. Rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah.

d. Penurunan semangat belajar dan prestasi akademis. 

e. Dalam kasus yang cukup langka, anak-anak korban bullying mungkin akan menunjukkan

sifat kekerasan.

2. Selain menimbulkan dampak terhadap korban, bullying juga dapat memberikan dampak bagi pelaku, antara lain :

a. Berperilaku kasar/abusive.

b. Melakukan kriminalitas.

c. Terlibat dalam vandalisme.

d. Menyalahgunakan obat-obatan dan alkohol.

e. Terlibat dalam pergaulan bebas.

3. Bullying juga dapat memberikan dampak bagi anak-anak yang menyaksikan tindakan bullying, yaitu :

a. Merasa tidak aman berada di lingkungan sekolah.

b. Mengalami berbagai masalah mental, seperti depresi dan kegelisahan.

c. Menyalahgunakan obat-obatan dan alkohol.

4. Dampak bullying juga dapat dirasakan oleh sekolah di mana bullying tersebut terjadi, antara lain.

a. Terciptanya rasa tidak aman dilingkungan sekolah.

b. Inefektivitas kegiatan belajar mengajar.

Tim PPM menyampaikan bahwa untuk pencegahan dan penanganan, terhadap tindakan bullying harus dimulai dari diri sendiri. Artinya korban bullying harus berani untuk berbicara atas apa yang terjadi, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dipendam sendiri yang dapat berdampak fatal terhadap si korban sendiri.

Bagi anak-anak sasaran PPM ini, Tim PPM akan tetap melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar mereka tidak lagi melakukan tindakan bullying. Kegiatan PPM ini juga ditutup dengan sesi tanya jawab agar penyampaian materi menjadi dua arah dan terlihat partisipasi maupun pemahaman dari sasaran kegiatan.