Dua Hari Penyortiran, Ribuan Surat Suara DPRD Lebong Rusak

RMOLBengkulu. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019, sudah dimulai sejak Jum'at (15/3) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mencatat dalam dua hari ini ada 1.315 lembar Surat Suara dalam keadaan rusak.


RMOLBengkulu. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019, sudah dimulai sejak Jum'at (15/3) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mencatat dalam dua hari ini ada 1.315 lembar Surat Suara dalam keadaan rusak.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, lantaran saat ini proses penyortiran dan lipat surat suara itu masih terus berlangsung. Sehingga, belum diketahui angka final berapa total surat suara yang rusak dan surat suara yang dalam keadaan baik.

Tapi untuk sementara ini, kata Khidhr, surat suara yang rusak itu sudah mencapai ribuan lembar. Kemudian, ada kemungkinan jumlah itu masih akan bertambah lagi. Sebab, proses sortir dan pelipatan surat suara, saat ini masih dilaksanakan.

"Secara keseluruhan ada 4 box surat suara DPRD Kabupaten di Dapil I dan II belum disortir dan dilipat. Sejauh ini, baru 1.315 surat suara ditemukan rusak," ujarnya kepada RMOLBengkulu, Minggu (17/3) siang.

Dia mencirikan, tercatat 58.422 surat suara DPRD Kabupaten yang disortir dan dilipat petugas. Dengan rincian di Daerah Pemilihan (Dapil) I sebanyak 34.409 dan Dapil II sebanyak 24.013 lembar.

Hasilnya, kata Khidhr, 33.301 lembar Dapil I dan Dapil II 23.806  lembar dalam keadaan baik. Sisanya, 1.108 dan 207 lembar dalam keadaan rusak. Untuk itu, ia pastikan sebanyak 1.315 lembar rusak.

"Klasifikasinya kerusakan dari segi ada bercak noda, dari faktor pencetakannya gambar depannya ada, belakangnya engga ada. Cacat atau sobek sedikit saat pengepakan dari pabriknya," jelasnya.

Ia menambahkan dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, melibatkan 39 petugas. Ada sebanyak 396.851 lembar surat suara sesuai DPT ditambah 2 persen surat suara tambahan yang akan disortir dan dilipat. Pelipatan dilakukan di aula KPU Kabupaten Lebong.

"Nanti setelah surat suara Pilres selesai semua, Bawaslu akan dicek ulang bersama-bersama dengan kita. Setelah itu Bawaslu buat berita acara, lalu kita sampaikan ke KPU RI untuk bisa mendapatkan surat suara pengganti yang rusak itu," tutup Khidhr. [tmc]