Dua Cakada Dan Lima Anggota DPRD Malang Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh orang tersangka kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh orang tersangka kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya ketujuh tersangka tersebut diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Usai pemeriksaan enam anggota DPRD Malang dan kepala daerah Malang, keluar dengan rompi oranye tahanan KPK.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan ketujuh tersangka tersebut ditahan di tempat terpisah dalam 20 hari pertama.

"MA (Mochammad Anton), Walikota ditahan di Rutan Cabang Guntur, enam anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (27/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Ketujuh orang tersebut adalah calon petahana Walikota Malang Mochammad Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban, yang diketahui akan mencalonkan diri sebagai calon walikota Malang di Pilkada 2018.

Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton diduga sebagai pemberi suap dengan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, enam dari 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ogi]