Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Pemukul Kepala Wartawan Berhasil Ditangkap

Tampak pelaku yang berhasil diamankan (kiri pertama) saat jumpa pers/RMOLBengkulu
Tampak pelaku yang berhasil diamankan (kiri pertama) saat jumpa pers/RMOLBengkulu

Petugas dari Satreskrim Polres Lebong, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Ed yang merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan.


Pemuda 21 tahun ini ditangkap karena terlibat pengeroyokan terhadap dua oknum wartawan hingga mengalami luka-luka.

Menurut keterangan polisi, Ed bersama empat rekannya yang telah lebih dulu ditangkap, menganiaya wartawan bernama Riki Susanto alias RS (33) dan Jhoni Iskandar alias JI (30) asal Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kasus penganiayaan ini terjadi di Karoeke Dhudaring Desa Sukau Mergo. Kejadiannya dua bulan lalu tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong pada Rabu (20/4) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia menjelaskan, Ed berhasil ditangkap di salah satu tempat hiburan di Kota Bengkulu. Menurutnya, Ed adalah pelaku utama. Sebab, berperan memukul bagian kepala RS pakai botol hingga bocor.

"Kebetulan DPO ini pelaku utama yang memecahkan botol ke kepala korban," tambahnya.

Dia menyatakan, adapun tersangka yang telah lebih dulu diamankan saat hari kejadian diantaranya CS (41), AS (22), DS (22), dan RS (22). Keempatnya saat ini sedang menghadapi proses persidangan. Dengan begitu, berkas perkara kasus pengeroyokan final dan akan menjalani proses persidangan.

"Untuk sementara sudah. Ini DPO terakhir. Kalau empat tersangka lainnya masih dalam proses sidang," demikian Kasat.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua korban wartawan itu dipukul dengan botol minuman kerasa jenis anggur merah. RS mengalami luka di kepala dengan 26 jahitan dan JI mengalami luka tangan kiri dengan luka 6 jahitan.

Untuk motifnya sendiri, adanya ketersinggungan dan cekcok mulut di tempat hiburan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka ini, yakni Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun.