DRD Rampungkan Dokumen Agenda Riset Daerah

RMOLBengkulu. Dewan Riset Daerah (DRD), Provinsi Bengkulu rampungkan penyusunan dokumen agenda riset daerah yang berfokus pada lima bidang.


RMOLBengkulu. Dewan Riset Daerah (DRD), Provinsi Bengkulu rampungkan penyusunan dokumen agenda riset daerah yang berfokus pada lima bidang.

Lima bidang agenda riset daerah itu yakni pertama pengentasan kemiskinan dan perentasan ketertinggalan. Kedua pengembangan infrastruktur dan industrialisasi, ketiga pengembangan komoditas unggulan agromaritim dan hilirisasi, keempat transformasi birokrasi dan tatakelola pemerintahan berbasis IT. Kelima pembangunan kepariwisataan.

"Lima fokus itu diambil dari 5 prioritas unggulan pembangunan Provinsi Bengkulu 2016 hingga 2021," jelas Dr. Panji Suminar, Sabtu (22/12).

Dokumen agenda riset daerah itu dikerjakan berdasarkan telaah dan analisis yang didapat dari seluruh komisi di DRD.

Terdapat beberapa komisi di DRD diantaranya komisi pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan, komisi pembangunan infrastruktur dan industrialisasi, penguatan komoditas unggulan dan hilirisasi, komisi transformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, komisi pariwisata, jaringan kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi dan komisi data dan informasi.

Selain itu DRD provinsi juga menyusun dokumen tata tertib dan tata kerja DRD sebagai acuan pembentukan DRD kabupaten/kota.

"DRD provinsi sudah melakukan kunjungan ke Bappeda kabupaten/kota mendorong lahirnya DRD kabupaten/kota agar dapat bersinergi," tambahnya.

DRD baru efektif bekerja pada Oktober 2018. Pada 2019 DRD mendapatkan tugas khusus dari Gubernur Rohidin Mersyah membuat analisis kebijakan pengentasan kemiskinan. Produk itu akan dipakai sebagai acuan gubernur untuk menyusun atau melaksanakan program percepatan pengentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.

"Ini permintaan khusus gubernur untuk membuat analisis kajian kebijakan pengentasan kemiskinan di Bengkulu," ujarnya.

Secara rutin sejak aktif bekerja mulai Oktober 2018 DRD provinsi rutin melakukan diskusi setiap hari Selasa. Karena baru terbentuk, selama Oktober 2018 diskusi yang dilakukan pada kesiapan internal dan perencanaan kajian kemiskinan di 2019.

Pembentukan DRD merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek. Selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional yang mengacu pada UU No. 18 Tahun 2002.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa DRN adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.  Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa DRN merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.

Di provinsi dan kabupaten/kota DRD diangkat oleh kepala daerah. DRD Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan SK N. 312 Bappeda tahun 2018 tanggal 8 Juli 2018.

DRD terdiri dari akademisi, praktisi, pengusaha, mantan birokrat, aktifis, tokoh masyarakat hingga jurnalis. Produk yang dihasilkan DRD merupakan riset kebijakan yang dipakai oleh kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun program pembangunan daerah.

Kontak person Dr. Drs. Panji Suminar, MA 082269755332, Pihan Pino, S.Ikom 085267330924, Sukatno, S.Pd., M.Si 0811736008, dan Firmansyah, S.Sos 081279216384. [ogi]