Tak terima ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tersangka KN mulai bernyanyi. Ia mulai menunjuk beberapa orang yang terlibat.
- Memasuki Pertengahan Tahun, Baru 34 Desa Terima Rekom Pencairan DD Dan ADD
- 10 Program Pokok TP PKK Disinkronkan Dengan Visi Misi Bupati
- Ini Panduan Salat Idul Fitri 2021 Dari Kemenag Lebong
Baca Juga
Terutama dalam mengelolah dana bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Penasihat Hukum KN, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo mengatakan, mengutip keterangan kliennya bahwa uang yang mereka tilep tidak hanya dinikmati seorang tersangka saja. Bahkan, ada juga dana yang mengalir ke beberapa orang lain selain dirinya.
"Saya telah ditunjuk sebagai penasihat hukumnya. Karena (klien merasa tidak puas karena tersangka tunggal," ujar Agung mengutip keterangan kliennya.
Ia mengaku merasa keberatan jika hanya kliennya sendiri menjadi tersangka. Apalagi nilai bantuan itu mencapai Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu melibatkan orang banyak.
"Bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik dan tidak mungkin pelakunya sendiri, pasti ada pihak lain yang membantu," beber Agung.
Ia juga mendukung penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk mendalami perkara ini, yang mana penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini.
“Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tersangka lain kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara," demikian Agung.
Agung (Batik Kuning) saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka
Untuk diketahui, KN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Penetapan tersangka KN usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.
Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.
Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung.
- Tujuh Pasangan Nikah Siri Sudah Dibuatkan KK
- Solar Terbatas, Petani Keluhkan Tak Bisa Operasikan Mesin 'Erek'
- 863 Pelaku Usaha Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Akan Dievaluasi