Ditetapkan Tersangka Tunggal, KN Mulai 'Nyanyi' Keterlibatan Pihak Lain

KN saat diperiksa penyidik sebagai tersangka/RMOLBengkulu
KN saat diperiksa penyidik sebagai tersangka/RMOLBengkulu

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tersangka KN mulai bernyanyi. Ia mulai menunjuk beberapa orang yang terlibat.


Terutama dalam mengelolah dana bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Penasihat Hukum KN, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo mengatakan, mengutip keterangan kliennya bahwa uang yang mereka tilep tidak hanya dinikmati seorang tersangka saja. Bahkan, ada juga dana yang mengalir ke beberapa orang lain selain dirinya.

"Saya telah ditunjuk sebagai penasihat hukumnya. Karena (klien merasa tidak puas karena tersangka tunggal," ujar Agung mengutip keterangan kliennya.

Ia mengaku merasa keberatan jika hanya kliennya sendiri menjadi tersangka. Apalagi nilai bantuan itu mencapai Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu melibatkan orang banyak.

"Bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik dan tidak mungkin pelakunya sendiri, pasti ada pihak lain yang membantu," beber Agung.

Ia juga mendukung penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk  mendalami perkara ini, yang mana penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini.

“Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan  tersangka lain kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara," demikian Agung.

Agung (Batik Kuning) saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka

Untuk diketahui, KN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Penetapan tersangka KN usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.

Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.

Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung.