863 Pelaku Usaha Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Akan Dievaluasi

Azhar/RMOLBengkulu
Azhar/RMOLBengkulu

Bantuan Profuktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah pusat akan dimonitoring dan dievaluasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong.


Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong, M. Topik Andari melalui Kabid Perdagangan Azhar mengutarakan, agar bantuan tepat sasaran bantuan sebesar Rp 1,2 juta per penerima yang menyasar 863 pelaku usaha akan dievaluasi monev.

"Untuk data penerima BPUM tahun ini sebanyak 863 pelaku usaha, data itu sesuai dengan data Kementerian. Untuk  meyakini bantuan tersebut tepat atau tidak kita akan melakukan monev," kata Azhar, kemarin (23/8).

Dia menjelaskan, total pelaku usaha mendaftar ke Disperindagkop dan UKM Lebong sebanyak 5.186 yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebong. Sesuai surat Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 276 Juli Nomor B-601/Dep. 2/VII/2021 perihal pengusulan calon penerima BPUM 2021.

"Kalau sekarang per 9 Agustus pendaftaran ditutup," bebernya.

Dia berharap, ratusan pelaku usaha yang sudah menerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan sebaik mungkin sebagai modal usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.

"Jangan sampai bantuan ini lain peruntukkannya. Yang jelas, bantuan ini untuk digunakan sebagai modal usaha," demikian Azhar.