Disurati Kadis Langsung, Hasil Lelang Dievaluasi

RMOLBengkulu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas Perindag, Koperasi, dan UKM Kabupaten Lebong, M Syahroni, meminta agar pihak Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Lebong mengevaluasi ulang proyek Kontruksi Fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak senilai Rp 5,7 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan.


RMOLBengkulu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas Perindag, Koperasi, dan UKM Kabupaten Lebong, M Syahroni, meminta agar pihak Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Lebong mengevaluasi ulang proyek Kontruksi Fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak senilai Rp 5,7 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan.

"Sebenarnya kegiatan itu sudah masuk tahapan pelimpahan hasil lelang ke PPK. Namun, kami baru menerima surat perintah evaluasi ulang dari PPK," ujar Kepala BLP Setda Lebong, Syarifuddin, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (8/8) sore.

Evaluasi tetap harus dilakukan, kata Syarif, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Meskipun, diketahui PT Awoh Ing Karya awalnya pemenang lelang.

"Saya juga telah menerbitkan surat ke tim kelompok kerja (Pokja) untuk melaksanakan perintah tersebut. Karena, PPK mempunyai kewenangan untuk meminta evaluasi ulang bahkan menolak hasil lelang," tambah Syarif.

Dia juga menjelaskan, atas dasar itu juga dalam waktu dekat pihakmya akan menyusun jadwal serta tahapan lelang ulang. Sehingga, proses pelimpahan hasil lelang kedua ditargetkan berlangsung tanggal 20 Agustus mendatang. "Jadi, kami hanya melaksanakan perintah PPK," demikian Syarif.

Pantauan RMOLBengkulu, permintaan evaluasi ulang oleh PPK karena menindaklanjuti surat yang dilayangkan pihak CV Adhi Kuasa nomor 004/CV/VIII/ tertanggal 2 Agustus perihal pembatalan hasil lelang proyek pekerjaan Kontruksi Fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak senilai Rp 5,7 miliar Tahun Anggaran (TA) 2018. [ogi]