Direktur Saimen : Membangun Kota Bengkulu Boleh Melanggar Perda

RMOL. Dikatakan Direktur Saimen Bengkulu, Simon Daud, bahwa walaupun bangunan miliknya melanggar GSB, Perda dan tidak punya izin, karena bangunannya sementara maka boleh saja.


RMOL. Dikatakan Direktur Saimen Bengkulu, Simon Daud, bahwa walaupun bangunan miliknya melanggar GSB, Perda dan tidak punya izin, karena bangunannya sementara maka boleh saja.

"Kalau bangunan ini permanen maka saya salah, karena bukan disini saja, dibeberapa kota saya pernah seperti ini. Di Muara Bungo bangunan darurat seperti ini tidak masalah karena ada surat kesepakatan," kata Simon, Jumat (23/9/2016).

Diketahui, Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, siapa yang melanggar Perda akan dikenakan Hukuman cukup berat yakni penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta.

Tidak hanya itu, bertentangan dengan Perda Kota Bengkulu Bengkulu nomor 2 tahun 2008, mengenai larangan berjualan di pinggir jalan atau di atas trotoar. [R90]