Wanita muda berinisial EC (22) Warga Rejang Lebong, akhirnya meregang nyawa usai mengonsumsi obat Aborsi dari sang pacar berinisi AN (27) warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
- Politisi PKS Bengkulu, Ahmad Zarkasih Tutup Usia
- Akui Terima Dari Istrinya, Tapi Suami Kaget Video Kok Bisa Viral
- Satu Lagi Pasien Covid-19 Meninggal Usai Diisolasi Di RSUD Lebong
Baca Juga
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, kejadian bermula saat korban EC menjalin asmara dengan tersangka AN seorang pria yang diketahui sudah mempunyai istri dan punya anak.
Keduanya diketahui sudah lama menjalin hubungan dan sudah melakukan hubungan badan.
"Selama menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, antara tersangka AN dan korban EC telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga membuat korban EC hamil," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan tersangka takut hubungan asmaranya dengan korban diketahui oleh istri tersangka kemudian berusaha untuk menggugurkan kandungan yang dialami oleh korban EC.
Kemudian tersangka menghubungi rekannya berinisial RY (27) Warga Jalan Baru Kelurahan pasar Kepahiang, tersangka AN menceritakan hal tersebut dengan rekannya yang RY , dan saat itu RY menemui rekannya yang bernama DN yang berprofesi sebagai ASN (aparatur sipil negara) di RSUD Kab kepahiang.
"Alasan kuat tersangka tega melakukan aborsi karena takut hubungan diketahui oleh istri dan Saat ini rekan tersangka AN, yaitu RY dan DN juga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan setelah korban EC mengonsumsi obat Misoprostal yang diberikan oleh tersangka AN kemudian saudari EC mengalami muntah muntah hingga akhirnya dibawa ke RSUD setempat.
Lalu, setelah dilakukan perawatan sekitar 3 hari nyawa korban tidak dapat ditolong, dan korban EC akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Korban muntah muntah lalu dibawa ke RSUD dan telah dirawat selama 3 hari tetapi korban tidak dapat terselamatkan," sampai Kapolres.
Di sisi lain kasat Reskrim IPTU Doni Juniansyah mengatakan obat yang dikonsumsi oleh korban sebanyak 6 tablet.
"Sebayak 6 tablet antara lain 2 tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, dan 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Sementara itu, kemungkinan ada korban aborsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka saat ini polisi tengah melakukan pengembangan. "Saat Ini Belum, Namun tetap kita akan lakukan pengembangan," tambah Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka, yaitu 1 hp milik korban, 1 buah hp milik tersangka AN, 1 hp tersangka RY, dan 1 buah handphone tersangka DE.
Adapun para pelaku dijerat pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah )
- 5 Pegawai Terpapar Covid-19, Aktivitas Di Kantor BPN Terhenti
- Kejang-kejang Saat Jemur Pakaian, Warga Tunggang Tewas Tersengat Listrik
- Penumpang Berkurang, Puluhan Sopir Ngadu Ke Posko Satgas Covid-19